(IslamToday ID) – Penghentian penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak yang dituduhkan kepada ayahnya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Oktober 2019, menjadi viral. SA yang menjadi terlapor dalam kasus ini pun buka suara dan membantah laporan mantan istrinya, RA.
“Mungkin orang-orang tidak memahami kejadian sebenarnya, sehingga dia (melaporkannya). Terus mamanya, mantan istri saya itu memaksakan kehendak,” ujar SA seperti dikutip dari Merdeka, Sabtu (9/10/2021).
SA memastikan tidak ada yang mencoba melindunginya dalam kasus ini. Alasannya, ia bukanlah orang berpengaruh di Luwu Timur, hanya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) biasa di Inspektorat Pemkab Luwu Timur.
“Kalau kita mau secara analisa, secara logika, saya ini siapa mempengaruhi (kasus) ini. Sampai tuduhannya bahwa bisa mempengaruhi penyidik dan aparat hukum. Sedangkan bupati, ketua DPRD saja diambil (ditangkap), apalagi semacam saya ini kalau memang melakukan kesalahan,” ujar SA.
Menurut SA, dari pemeriksaan Biddokes Polda Sulsel terkait hasil visum terhadap alat vital ketiga anaknya pada 2019 lalu, dinyatakan tidak terbukti ada kekerasan seksual. Ia malah menuding hasil tes kejiwaan pada mantan istrinya, ada dugaan kelainan jiwa.
“Hasil (visum) kedokteran (dari Biddokes Polda Sulsel) juga tidak mungkin dipertaruhkan, dia punya ini (hasil visum). Kalau saya, secara nalar, tidak masuk (kekerasan seksual), ini tuduhan, siapa mau dianu (dituduh),” ucapnya.
Ditanyakan hubungan dengan anaknya, SA mengatakan, sejak berkasus pada 2019, RA membawa tiga anak mereka pindah ke Makassar. Kini setelah kasusnya kembali mencuat dan viral, ia tidak pernah lagi bertemu anak-anaknya.
“Saya tidak pernah lihat lagi itu anak-anak, karena takutnya saya dilaporkan dengan masalah baru lagi, itu saya jaga. Karena tahu karakter ini mamanya, jadi saya tidak mau. Cukup saya kirimkan uang makannya tiap bulan, itu rutin,” ujarnya.
SA pun mengaku tetap memonitor pemberian nafkah kepada anaknya dan memfotokopi semua bukti transfer. Ia bahkan menanyakan ke bank untuk memastikan apakah nomor rekening mantan istrinya itu masih aktif atau tidak, karena anak-anaknya tidak memiliki rekening.
“Jadi dia (RA) ini memaksakan kehendak. Sejak bermasalah tidak pernah telepon, saya blokir nomornya. Saya tidak mau mendengarkan kata-kata tidak pantas, membuat saya emosi,” ucapnya.
Pencemaran Nama Baik
SA pun mengaku sudah melaporkan balik mantan istrinya ke Polres Luwu Timur karena telah mencemarkan nama baiknya. Hanya, laporannya belum mendapat respons dari aparat setempat.
“Makanya saya laporkan balik (pada 2019), tapi belum ada tindak penyelesaian sampai sekarang,” bebernya.
Berkaitan dengan mencuatnya kembali kasus itu setelah dihentikan Polres Luwu Timur pada 2019, kemudian viral, SA juga akan kembali melakukan upaya hukum balik, karena nama baiknya tercemar.
“Itu kan beredar, karena liar ini barang. Maksudnya begini, karena tidak terbukti ya kan, saya punya hak untuk lapor balik, apalagi ini (viral) sudah se-Indonesia. Termasuk (melaporkan) orang-orang itu, saya kumpul komentar-komentarnya (medsos dan media), nanti saya saring mana yang dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.
“Saya hanya berharap Polres Luwu Timur segera menindaklanjuti, semoga laporan balikku, karena itu pencemaran nama baik. Saya hancur, karakterku hancur. Terus ini juga anak, nanti psikologisnya bagaimana, nanti masuk sekolah, pasti di-bully, bahwa sudah dianu ayahnya,” ucap SA.
Ia pun menyesalkan ramainya komentar terkait kasus itu. Menurutnya, publik seharusnya menganalisa menggunakan logika untuk mencari kebenarannya. Sebab, aparat hukum tidak mungkin membiarkan kasus ini. Apalagi ia dituduh melakukan kekerasan seksual pada anaknya bersama teman-temannya.
“Logikanya dimana? Itu tidak jalan pikirannya, semacam orang-orang berhalusinasi semua. Harusnya datang di Luwu Timur, pelajari di sana, situasinya bagaimana? Mohon maaf, orang yang fitnah saya ini tidak akan saya maafkan,” ucapnya.
Konsultasi ke P2TP2A
Saat berada di Makassar, SA mengaku sempat mendatangi kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) untuk menanyakan tanggung jawab dan perlindungan terhadap anaknya.
“Iya tadi (di Kota Makassar), hanya mencari konsultasi. Kebetulan saya ada di Makassar, lewat jadi singgah mempertanyakan bagaimana upaya perlindungan anak terhadap pemberitaan. Ini kan psikologi anak terganggu nanti kalau sudah dewasa, jadi harus diantisipasi itu,” katanya.
Mengenai upaya hak asuh ketiga anaknya yang akan ditempuh melalui pengadilan, SA mengungkapkan sudah melakukannya sejak awal kasus itu pada 2019.
“Kemarin tujuan saya pelaporan balik kan (ajukan hak asuh), setelah berjalan, mungkin saya jadikan dasar untuk masuk pengadilan untuk mendapatkan hak asuh. Hanya saja, ini viral lagi, ya mungkin saya selesaikan dulu ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, RA melaporkan mantan suaminya SA terkait dugaan kekerasan seksual terhadap ketiga anak kandungnya masing-masing berinsial AL (8), MR (6), dan AL (4) pada 2019 lalu.
Belakang kasusnya dihentikan polisi karena tidak cukup bukti. Kasus ini kembali mencuat pada Oktober 2021 karena viral di media sosial, terkait proses penghentian penyelidikan yang dinilai janggal. [ant/wip]