(IslamToday ID) – Mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja dituntut hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. Sonny didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.
Seperti dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Sonny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Membayar uang pengganti sebesar Rp 64.500.000.000,00 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama lima tahun,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Ebenezer, Senin (6/12/2021), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Sonny termasuk ke dalam delapan tersangka mega skandal dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019. Mereka didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
Adapun delapan terdakwa adalah:
1. Letjen (Purn) Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
2. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
3. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
4. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
5. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
6. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX)
7. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations
8. Ilham Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2016
“Terdakwa Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomosidi, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, masing-masing dilakukan penuntutan terpisah dan Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku kepala divisi investasi periode 2012- 2016 telah meninggal dunia, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar jaksa pada Kejagung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021). [wip]