(IslamToday ID) – Presiden Jokowi memutuskan untuk memberikan suntikan modal kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Keputusan untuk memberikan tambahan modal tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 117/2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal LPEI.
Dalam beleid aturan yang diteken pada 15 Desember tersebut, Jokowi memiliki pertimbangan tersendiri untuk memberikan tambahan modal bagi LPEI.
“Untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional, termasuk penugasan khusus pemerintah kepada lembaga pembiayaan ekspor Indonesia,” tulis pertimbangan aturan tersebut seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (27/12/2021).
“Perlu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan LPEI melalui penambahan penyertaan modal ke dalam modal LPEI.”
Adapun tambahan modal nantinya akan diberikan melalui APBN tahun fiskal 2021 dengan nilai mencapai Rp 5 triliun.
Besaran modal yang diberikan akan dipergunakan sebesar Rp 2,5 triliun untuk meningkatkan kapasitas usaha LPEI, dan Rp 2,5 triliun lainnya untuk melaksanakan penugasan khusus pemerintah. [wip]