(IslamToday ID) – Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Solo mendukung penghapusan aturan presidential threshold (PT) 20 persen yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagai bentuk desakan, ARB melayangkan surat yang isinya permohonan pembatalan PT 20 persen kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut isi surat dari ARB tersebut:
Kepada Yth: Bapak Ketua Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Dengan hormat, Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) setelah mempelajari dan mempertimbangkan adanya salah satu persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden untuk memenuhi presidential threshold (PT) 20 persen sebagaimana tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 222, adalah tidak senapas dengan UUD 1945 pasal 6A ayat 2.
Juga PT tersebut mengebiri hak demokrasi rakyat karena Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara langsung sehingga rakyat akan memilih calon yang dimunculkan dari masing-masing partainya.
Untuk itu Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan persyaratan presidential threshold tersebut demi terpenuhinya hak rakyat untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah di luar keterpaksaan.
Demikian permohonan kami, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, kami menghaturkan ucapan terima kasih.
Surakarta, 29 Desember 2021
Hormat kami,
Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Solo