(IslamToday ID) – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin membeberkan ada 209 orang baik oknum pegawai maupun jaksa di instansi kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela. Jumlah tersebut merupakan data yang diterima sejak awal Januari hingga 13 Desember 2021.
“Bagi saya angka ini sangat besar,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Kompas, Jumat (31/12/2021). Ia mengatakan, 209 jaksa tersebut telah diberi sanksi disiplin, baik ringan, sedang, hingga berat.
“Saya tidak pernah membeda-bedakan jenis hukuman yang dijatuhkan. Bagi saya apapun jenis hukuman yang dijatuhkan baik itu ringan, sedang, atau pun berat, di mata saya tetap merupakan tugas berat, karena tugas terberat bagi saya adalah ketika harus menghukum anak buah,” ucap Burhanuddin.
Ia pun meminta semua pimpinan instansi kejaksaan menjadikan ini sebagai atensi agar semakin sedikit jajaran Adhyaksa yang melakukan perbuatan tercela.
“Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah kita semua, khususnya unsur pimpinan, baik di tingkat pusat maupun di daerah dalam menekan dan menurunkan jumlah pelanggaran anak buah kita,” kata Burhanuddin.
Menurutnya, hingga 13 Desember 2021 pihak kejaksaan mendapat aduan berjumlah 172 aduan. Melalui aduan itu, ditemukan 209 orang yang terdiri oknum pegawai maupun jaksa itu melakukan perbuatan tercela.
Namun, ia tidak secara rinci mengungkapkan jenis perbuatan tercela yang dilakukan oleh ratusan pegawai tersebut. Selain itu, ia meminta semua jajarannya menjaga nama baik diri pribadi, keluarga, dan jaga marwah institusi Adhyaksa.
“Pada prinsipnya tidak ingin melihat anak buahnya bermasalah, akan tetapi apabila perintah dan imbauan pimpinan tersebut tidak saudara sekalian indahkan dan tetap mencoba mencari celah untuk melakukan perbuatan tercela, maka kami tidak akan ragu untuk menindak,” pungkas Burhanuddin. [wip]