(IslamToday ID) – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan kebijakan baru. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Sumatera Barat diwajibkan absen di waktu Subuh.
“Betul. (Edarannya) lagi diproses,” kata Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Sumbar Jasman seperti dikutip dari DetikCom, Kamis (6/1/2022).
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai salah satu upaya meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas para pegawai.
Jasman mengungkapkan kebijakan absen Subuh itu sudah disampaikan Mahyeldi dalam apel perdana awal tahun beberapa hari lalu. Dalam arahan apel perdana tersebut, ia menginstruksikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar membuat surat edaran pelaksanaan absen Subuh bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.
“Dalam edaran itu akan diinstruksikan seluruh ASN Pemprov Sumbar yang beragama Islam wajib melapor kepada pimpinannya masing-masing setiap usai salat Subuh,” jelas Jasman.
Edaran yang sedang diproses tersebut merupakan salah satu kebijakan sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas para ASN, dengan memulai membiasakan bangun di waktu Subuh.
Selain absen Subuh, mulai 9 Januari mendatang, Pemprov Sumbar akan memulai kembali kajian bulanan ASN Pemprov yang diganti harinya menjadi Ahad pagi bersamaan dengan program Subuh Mubarokah di Masjid Raya Sumbar.
Kajian bulanan tersebut akan dilaksanakan sekali dalam sebulan di pekan pertama dengan ceramah-ceramah khusus dengan ustaz yang ahli di bidang masing-masing dan sekaligus diperdalam lagi dengan sesi tanya jawab. [wip]