(IslamToday ID) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan wakil menteri merupakan jabatan politis. Sehingga pengisiannya tergantung beban kerja kementerian maupun kepentingan politik.
“Diisi siapa dan kapan, hal itu mutlak hak prerogatif presiden. Menteri dan wakil menteri kan jabatan politis. Ya sah-sah saja (jika masih ada yang kosong),” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).
“Semua tergantung beban kerja kementerian dan kepentingan politik,” tambahnya seperti dikutip dari Kompas.
Penjelasan Tjahjo ini menanggapi pertanyaan masih cukup banyak kursi wakil menteri yang belum diisi. Beberapa di antaranya Wakil Menteri Sosial, Wakil Menteri PAN-RB, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Tjahjo mengatakan, Kementerian PAN-RB dan Sekretariat Negara bertugas mempersiapkan rancangan Perpres terkait kursi wakil menteri. Perpres yang ada akan diteken Presiden Jokowi. Sementara itu, pengisian kursi Wamen sepenuhnya tetap diputuskan presiden.
“Bagi seluruh kementerian yang dianggap perlu oleh Bapak Presiden, perlu diisi posisi wakil mentri. Soal kapan diisi dan siapa yang mengisi, itu hak prerogatif presiden,” tutur Tjahjo.
“Jangan dilihat kenapa masih kosong, semua tergantung presiden kapan diisinya,” tambahnya.
Presiden Jokowi menandatangani Perpres No 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Desember 2021.
Dilansir dari salinan lembaran Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu (4/1/2022), aturan ini menegaskan penunjukan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Penegasan ini tercantum pada Pasal 2 Ayat (1), yang berbunyi “Dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden”.
Pada Ayat (2) disebutkan, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Selanjutnya, dijelaskan bahwa posisi Wamendagri berada di bawah Mendagri dan bertanggung jawab kepada Mendagri.
Baru-baru ini, Jokowi juga meneken Perpres No 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember 2021. Perpres terbaru ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri di Kemensos.
Dengan adanya jabatan Wakil Mensos saat itu, ada 16 kursi wakil menteri di Kabinet Indonesia-Maju. Jika ditambah kursi Wamendagri, total ada 17 kursi wakil menteri dalam pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.
Adapun jika dibandingkan dengan banyaknya wakil menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), jumlah kursi wakil menteri saat ini hanya terpaut satu kursi saja. Sebelumnya, melalui Kepres No 65/M/2012 yang diteken 7 Juni 2012, SBY mengangkat 18 wakil menteri. [wip]