(IslamToday ID) – Dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun. KPK mengaku telah menerima laporan dan akan mempelajarinya.
“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ia menuturkan duduk perkara kasus tersebut berawal pada 2015. Saat itu, manajemen PT BMH menjadi tersangka pembakaran hutan. PT BMH, menurutnya, merupakan milik grup bisnis PT SM.
Ia menjelaskan penanganan pidana perusahaan pembakar hutan tersebut tidak jalan. Oleh karena itu, lanjut Ubedilah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat melalui jalur perdata dengan menuntut ganti kerugian Rp 7,9 triliun.
Namun, dalam perkembangannya Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan ganti kerugian sebesar Rp 78,5 miliar. “Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” kata Ubedilah.
Dugaan KKN Gibran dan Kaesang bersama anak petinggi PT SM berinisial AP menurut Ubedilah sangat jelas. Sebab, ada suntikan modal puluhan miliar dari perusahaan yang terafiliasi dengan PT SM kepada perusahaan milik kedua putra Presiden Jokowi tersebut.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ucap Ubedilah.
“Patut diduga telah terjadi KKN antara Grup SM dengan anak-anak presiden yang dampaknya secara langsung telah merugikan keuangan negara dan secara tidak langsung di saat yang sama telah memperkaya anak-anak presiden,” pungkasnya.
Respons KPK
KPK mengaku telah menerima laporan dugaan korupsi tersebut. Mereka berjanji akan mempelajarinya dengan melakukan verifikasi dan penelaahan terlebih dahulu.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan verifikasi penting dilakukan guna menentukan aduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau bukan. Verifikasi pun dilakukan untuk memastikan laporan itu ranah kewenangan KPK atau bukan.
“Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali.
Respons Gibran
Gibran yang saat ini menjabat Walikota Solo mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Ia menyatakan siap memberi keterangan apabila dipanggil KPK. “Dilaporkan, ya silakan dilaporkan. Kalau salah ya kami siap,” ucapnya.
Putra sulung Presiden Jokowi ini mengaku tidak tahu menahu duduk kasus yang diperkarakan. Sejak mencalonkan diri sebagai Walikota Solo di tahun 2019 lalu, Gibran melimpahkan urusan bisnis kepada adiknya, Kaesang Pangarep.
“Masalah pembakaran hutan nanti takon (tanya) Kaesang wae (saja),” katanya.
Ia pun siap menjalani proses jika KPK hendak mengusut kasus tersebut. “Dicek saja, kalau ada yang salah ya silakan dipanggil. Salahe apa ya dibuktikan. Ngono wae (gitu aja),” imbuhnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum mendapatkan pernyataan dari Kaesang terkait pelaporan di KPK tersebut. Direct Message melalui akun media sosialnya Selasa (11/1/2022) pagi juga belum direspons. [wip]