(IslamToday ID) – Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menyoroti tajam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibukota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU).
Din menilai pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memilikinya urgensi apapun. Sebaliknya, keputusan memindahkan ibukota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur adalah tidak bijak. Apalagi, pemerintah masih dillit utang yang cukup tinggi.
Atas dasar itu, Din menegaskan pihaknya akan melakukan langkah nyata dalam menolak pemindahan ibukota, yakni dengan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Segera kita gugat undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Din seperti dikutip dari RMOL, Kamis (20/1/2022).
Ia menyesalkan apabila demi keputusan yang tidak bijak itu aset negara di Ibukota Jakarta dijual. Apalagi, pembangunan ibukota baru berpotensi merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki.
“Maka pemindahan ibukota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak,” pungkasnya. [wip]