(IslamToday ID) – Harga eceran tertinggi (HET) baru minyak goreng akan ditetapkan Rp 11.500 per liter mulai 1 Februari 2021 mendatang.
“Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (24/1/2022).
Lebih rinci, HET untuk minyak goreng curah ditetapkan dengan harga Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Oleh karena itu, selama masa transisi sejak hari ini hingga 1 Februari kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang untuk melakukan penyesuaian.
Lutfi juga mengatakan pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, ia meminta produsen untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.
Ia juga mengimbau masyarakat tetap bijak dengan tidak melakukan panik beli atau panic buying terhadap minyak goreng tersebut. Sebab, pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.
“Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen,” tandasnya. [wip]