(IslamToday ID) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan nominal peredaran uang lewat pinjaman online (pinjol) ilegal di masyarakat mencapai Rp 6,1 triliun.
“Berdasarkan hasil analisis terhadap transaksi yang terkait dengan pinjol tidak berizin untuk periode Januari 2019 sampai dengan November 2021 tercatat sebesar Rp 6.194.244.719.514 (dana masuk) dan Rp 6.039.456.140.760 (dana keluar). Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (28/1/2022).
Termasuk pula dalam kategori pinjol ilegal tersebut yang berselubung menjadi koperasi ilegal.
“Transaksi tersebut di atas juga termasuk yang dilakukan pinjol tidak berizin yang berbentuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). KSP ini tidak beroperasi sebagaimana layaknya KSP dan sengaja didirikan untuk menjadi pinjol,” tutur Ivan seperti dikutip dari DetikCom.
Namun PPATK belum bisa mendeteksi lebih jauh.
“Jumlah pinjol tidak berizin yang terkait dengan transaksi ini belum bisa terdeteksi karena dana masuknya tidak secara langsung menyebutkan pinjolnya, tetapi bergabung dalam satu transaksi melalui Payment Gateway,” pungkas Ivan.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini dibongkar jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya praktik pinjol online di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Kantor pinjol tersebut beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari kantor pinjol “Scoreone” yang terletak di Ruko Palladium Blok G7, PIK, Jakarta Utara, polisi mengamankan 90 orang staf (sebelumnya polisi menyebut 99 orang). Salah satunya adalah level manajer yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial V. [wip]