(IslamToday ID) – Pemerintah menghapus syarat karantina di masa pandemi Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia.
“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara seluruh Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina. Namun pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan yang baru tiba dari luar negeri untuk lakukan usap PCR,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan resmi, Rabu (23/3/2022).
“Kalau tes PCR negatif, silakan langsung keluar dan bisa aktivitas. Kalau PCR positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” imbuhnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Kemudian soal mudik lebaran tahun ini, Jokowi juga memberikan izin kepada masyarakat. Hal ini diputuskan setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terus melandai.
“Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan,” kata Jokowi.
Kendati demikian, ia memberikan syarat bagi pemudik, yakni telah melengkapi dosis vaksinasi lanjutan atau booster. “Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster, serta menerapkan prokes ketat,” lanjut Jokowi.
Selain itu, ia juga memberi izin bagi umat Islam melaksanakan ibadah salat Tarawih secara berjamaah di masjid. Hal ini tentu berbeda dengan peraturan saat Idul Fitri tahun lalu. “Tetap dengan prokes,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam rapat di DPR menyebut aturan karantina bagi PPLN saat ini sudah tak relevan. Pasalnya, transmisi kasus dari luar negeri saat ini relatif jauh lebih kecil dari transmisi penularan dari dalam negeri.
Menurutnya, karantina bagi PPLN relevan untuk diterapkan jika ada temuan varian baru Covid-19. Sementara, sejauh ini ia mengungkap bahwa Indonesia masih bertahan di tengah laju varian baru dari luar.
“Kayaknya kemarin kita tahan. Dan kalau kita kasus masih 0. Tapi kalau kita tinggi yang masuk dikit jadi karantina nggak relevan,” katanya.
Penghapusan karantina bagi PPLN diketahui sebelumnya hanya berlaku di beberapa wilayah, yakni Bali, Batam, dan Bintan. [wip]