(IslamToday ID) – Presiden Jokowi memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir mencopot direktur utama (Dirut) perusahaan plat merah yang masih gemar impor dalam menggunakan anggaran pengadaan barang dan jasa.
“Jika ada yang tidak taat terhadap apa yang saya sepakati hari ini, BUMN saya sampaikan, menteri BUMN, ganti direktur utamanya, ganti, ngapain kita,” tegas Jokowi dalam ‘Pengarahan Presiden RI Tentang Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia’, Jumat (25/3/2022).
Begitu juga dengan menteri. Jika masih ada kementerian yang mengutamakan impor dalam menggunakan anggaran pengadaan barang dan jasa, maka Jokowi tak akan pikir panjang untuk mencopotnya.
“Kementerian sama saja, itu tapi bagian saya. Seperti ini tidak bisa jalan, sudah di depan mata, uangnya ada, uang-uang kita sendiri, belanjakan produk dalam negeri sulit,” kata Jokowi seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Menurutnya, total dana yang dianggarkan untuk pengadaan barang dan jasa mencapai Rp 1.481 triliun tahun ini. Rinciannya, pemerintah pusat sebesar Rp 526 triliun, pemerintah daerah Rp 535 triliun, dan BUMN Rp 420 triliun.
“Ini besar sekali. Tidak pernah kita lihat ini dan kalau tidak muluk-muluk dibelokkan 40 persen saja (untuk membeli produk lokal). Itu bisa mendorong ekonomi kita,” jelas Jokowi.
Ia juga mengancam akan memotong dana alokasi khusus (DAK) kepada daerah yang masih “doyan” impor dalam menggunakan anggaran pengadaan barang dan jasa.
Jokowi meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk ikut mengawasi daerah dalam penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa. Bahkan, ia meminta laporan secara harian.
“Konsekuensinya saya sampaikan ke menteri keuangan, sudahlah kalau ada yang tidak semangat potong DAK-nya. Saya potong betul,” ungkap Jokowi.
Tak hanya akan memotong DAK, Jokowi juga mengancam akan menahan pembayaran dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat ke daerah jika masih banyak impor.
Sebagai informasi, DAK adalah alokasi dari APBN kepada provinsi, kabupaten, atau kota untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Sementara, DAU adalah dana yang dialokasikan pemerintah pusat untuk membantu pembangunan di daerah. DAU menjadi komponen belanja dalam APBN dan APBD. [wip]