(IslamToday ID) – RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menghilangkan frasa madrasah sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan.
Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) Arifin Junaidi mengkritik keras hal ini. Menurutnya, madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Namun, peranan madrasah di tengah masyarakat selama ini terabaikan.
Ia menilai UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang berlaku saat ini sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan napas dengan sekolah.
“Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” kata Arifin seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (29/3/2022).
Madrasah telah diatur sebagai salah satu bentuk pendidikan dasar dalam UU Sisdiknas tahun 2003 di Pasal 17 ayat (2).
Pasal itu berbunyi: “Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.”
Sementara itu, dalam draf RUU Sisdiknas sama sekali tak mencantumkan diksi madrasah. Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang pendidikan keagamaan dalam pasal 32. Namun, pasal itu sama sekali tak menyebut kata madrasah.
Kritik keras juga dilemparkan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. Ia khawatir penghapusan frasa madrasah bakal menimbulkan berbagai masalah baru.
Abdul mengkhawatirkan setidaknya ada tiga masalah yang berpotensi muncul. Pertama, yakni masalah dikotomi sistem pendidikan nasional. Masalah kedua, adanya kesenjangan mutu pendidikan. Terakhir, dapat terjadi dikotomi pendidikan nasional yang berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.
Secara terpisah, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud-Ristek Anindito Aditomo menyatakan bahwa kata madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya dicantumkan di bagian bawah atau bagian penjelasan.
Menurutnya, tak hanya madrasah seperti MI dan MTs yang tidak dicantumkan dalam pasal, tetapi juga bentuk satuan pendidikan lain seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) juga tidak disebutkan di dalam RUU Sisdiknas.
“Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang, sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” ujar Anindito. [wip]