(IslamToday ID) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah cepat Polri dengan menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama.
“Saya mengapresiasi pihak kepolisian yang dengan cepat dan tepat segera menetapkan pendeta Saifuddin ini tersangka,” kata Wakil Sekjen MUI Muhammad Ziyad seperti dikutip dari DetikCom, Kamis (31/3/2022).
Ia mengatakan apa yang diperbuat Saifuddin sangat tidak dibenarkan. Jika tidak direspons cepat, menurutnya, hal itu bisa memicu kekisruhan di masyarakat.
“Karena kita tahu bagaimana sepak terjang dia yang luar biasa telah melakukan penghinaan agama Islam dengan tudingan-tudingan dia, dengan ocehan-ocehan dia, dan sekaligus memberikan pembelajaran penting kepada siapapun orangnya, dari manapun agamanya termasuk internal agama. Maka tidak boleh menghina ajaran agama, apalagi yang disampaikan tuduhan terhadap kitab suci Al-Quran, ini tidak dibolehkan,” ujarnya.
“Kalau tidak dia diambil langkah cepat ini berbahaya bagi lingkungan beragama, sekaligus akan muncul orang-orang yang akan melakukan tindakan hukum tersendiri. Ini kan sudah masuk dalam wilayah yang sangat sakral sekali,” lanjut Ziyad.
Ia berharap kasus ini menjadi perhatian bagi siapa pun untuk menghormati setiap agama. Kehidupan beragama, menurutnya, perlu dijaga oleh semua orang tanpa terkecuali.
“Marilah kita saling menjaga kehidupan beragama, saling menghormati, dan tidak melakukan hal-hal yang mencederai kerukunan umat beragama, apalagi merusak tatanan kehidupan beragama, dan siapa pun orang-orang yang melakukan semacam itu, saya kira aparat harus segera menindak secara hukum,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ziyad meminta polisi memberikan hukuman setimpal terhadap pendeta Saifuddin. Hal itu guna menimbulkan efek jera bagi masyarakat lain.
“Semoga dihukum seadil-adilnya sesuai perbuatannya, pidana penodaan agama. Ini sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi siapa pun agar tidak seenaknya melecehkan ajaran agama,” tuturnya.
Sebelumnya, Saifuddin telah ditetapkan tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
“Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (30/3/2022).
Ancaman sanksi itu merujuk pasal yang dipersangkakan oleh penyidik. Saifuddin dijerat pasal ujaran kebencian UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). [wip]