(IslamToday ID) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan sawit yang mengancam memboikot program minyak goreng bersubsidi.
Ancaman perusahaan sawit muncul usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
“Haruslah disadari bahwa kebon sawit seluas 9 juta hektare milik swasta sebenarnya adalah milik negara, karena asalnya dari alih fungsi hutan atau pembebasan lahan atas izin pemerintah. Jadi semestinya para pengusaha harus taat dan patuh aturan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (22/4/2022).
Ia mengingatkan pemerintah telah banyak memberikan fasilitas ekspor CPO kepada para pengusaha hingga mendapat untung. Namun, banyak aturan yang dilanggar oleh pengusaha sehingga proses penindakan hukum harus dilakukan.
“Sehingga semestinya pemerintah harus tegas mencabut semua fasilitas dan izin ekspor pengusaha yang nakal dan ancam program pemerintah,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Boyamin juga mengusulkan agar pemerintah melalui BUMN atau PTPN mengambil alih sejumlah lahan sawit yang dikelola oleh pengusaha nakal. Ia menyebut upaya tersebut dapat membantu meminimalisir kecurangan dan mencegah bahan pokok menjadi langka.
Menurutnya, Kejagung masih harus mengembangkan proses penyidikan kasus ekspor minyak sawit tersebut. Ia menilai terbuka lebar peluang Korps Adhyaksa menjerat korporasi sebagai tersangka.
Tak hanya itu, kata Boyamin, penyidik punya kesempatan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu jika menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Hal ini untuk menjawab tantangan dari ancaman boikot pengusaha sawit bahwa penegakan hukum adalah untuk keadilan seluruh rakyat dan penegakan hukum tidak bisa ditawar apalagi diancam,” katanya.
Sebelumnya, pengusaha sekaligus Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyebut ada ketakutan dari anggotanya terkait proses hukum ekspor minyak kelapa sawit mentah oleh Kejagung.
Ia mengaku ditelepon oleh banyak anggota dan ingin mundur dari program minyak goreng curah bersubsidi. “Produsen takut untuk mengikuti program minyak goreng curah bersubsidi setelah adanya persoalan hukum ini,” ujarnya, Rabu (20/4/2022).
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang. [wip]