(IslamToday ID) – Para pengusaha diingatkan untuk membayar uang lembur pekerja yang masuk saat hari pertama dan kedua Idul Fitri 1443 H. Pengusaha yang tidak membayar uang lembur tersebut terancam pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta.
Demikian seperti dikutip dari Dirjen Pembinaan Pengawasan dan Keselamatan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang, Jumat (6/5/2022).
“Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
“Dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta,” lanjutnya.
Haiyani menyebut hal itu sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP No 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Selain itu, dalam Pasal 187 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang lembur jika mempekerjakan pekerja saat libur nasional. Ia menyebutkan hari raya Idul Fitri termasuk ke dalam hari libur nasional.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur,” jelasnya.
Diketahui, Kemenaker menerima 5.589 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) yang bermasalah. Pengaduan itu terhimpun sejak 8 April sampai 3 Mei 2022.
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menyebut dari jumlah pengaduan itu sebanyak 3.003 di antaranya dilaporkan melalui pengaduan online dan 2.586 konsultasi online.
“Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5.589 laporan,” ujar Anwar. [wip]