(IslamToday ID) – Jurnalis Islam Bersatu (JITU) mengutuk keras aksi penembakan yang menewaskan jurnalis senior Al Jazeera Shireen Abu Aqleh oleh tentara zionis Israel saat meliput serangan pasukan penjajah tersebut di Jenin, Tepi Barat, Palestina pada Rabu (11/5/2022) lalu. Shireen mengalami luka tembak di bagian kepala.
JITU menilai tindakan pasukan penjajah ini jelas-jelas bertentangan dengan hukum humaniter internasional yang menyatakan jurnalis harus dilindungi dari serangan militer. Penembakan terhadap jurnalis oleh tentara zionis diketahui telah dilakukan berkali-kali, artinya sudah banyak melakukan pelanggaran hukum internasional dan HAM.
Untuk itu JITU menyampaikan sejumlah pernyataan sikap:
1. Mengecam dan mengutuk keras tindakan brutal penembakan yang dilakukan oleh tentara zionis yang menewaskan jurnalis senior Al Jazeera Shireen Abu Aqleh.
2. Mendesak PBB/Dewan Keamanan PBB untuk menginvestigasi, kemudian menjatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada militer zionis karena telah melakukan unlawful killing (tindakan pembunuhan di luar hukum) dan jelas-jelas merupakan pelanggaran HAM yang sangat berat.
3. Mendukung Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) untuk membawa kasus tindakan di luar hukum dan pelanggaran HAM yang sangat berat ini ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), Dewan Keamanan PBB, HAM PBB, Amnesty International, dan lembaga HAM dunia lainnya.
4. Mengajak seluruh organisasi maupun komunitas jurnalis yang ada di Tanah Air maupun internasional untuk memboikot dan membongkar seluruh kejahatan zionis di tanah Palestina.
5. Mendoakan seluruh jurnalis yang sedang bertugas di medan konflik khususnya di Palestina, agar selalu mendapatkan pertolongan dan perlindungan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua Umum JITU Saifal dan Sekjen JITU Ngadiman DJ. [wip]