(IslamToday ID) – Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menegaskan peristiwa pelanggaran HAM berat dalam tragedi Trisakti 1998 tidak bisa diselesaikan secara non-yudisial. Menurutnya, kasus itu hanya bisa diselesaikan lewat jalur pengadilan.
“Kalau ada yang bicara mekanisme non-yudisial maka jawabannya tidak bisa,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (20/5/2022).
Anam mengatakan cara menyelesaikan pelanggaran HAM berat itu telah diatur dalam UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pemerintah, katanya, harus menjalankan UU tersebut untuk menyelesaikan pelanggaran HAM sebelum maupun sesudah aturan tersebut berlaku. “Tidak ada cara lain,” katanya.
Anam mengatakan Presiden Jokowi juga sempat menyinggung tentang pentingnya menyelesaikan pelanggaran HAM berat sesuai UU. Menurutnya, penyelesaian HAM berat berdasarkan UU tersebut bukan hanya bertujuan untuk memberikan keadilan pada korban. Tetapi juga keadilan pada publik.
Penyelesaian pelanggaran HAM berat di pengadilan penting untuk memperbaiki tata kelola negara. Pengadilan bisa mencegah terulangnya pelanggaran HAM oleh aparat keamanan maupun sipil di masa depan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM tragedi Trisakti 1998 lebih baik diselesaikan secara non-yudisial. Penyelesaian non-yudisial terutama akan dipakai untuk menyelesaikan pelanggaran HAM sebelum ada UU Pengadilan HAM atau yang terjadi sebelum tahun 2000. Salah satunya melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
“Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme non-yudisial,” kata Moeldoko, Rabu (15/5/2022).
Ia mengatakan penyelesaian yudisial bisa dilakukan untuk kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru atau yang terjadi setelah berlakunya UU Pengadilan HAM. [wip]