(IslamToday ID) – Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur (Jatim) KH Ma’ruf Khozin memberikan penjelasan terkait ganja untuk kebutuhan medis yang saat ini tengah hangat diperbincangkan masyarakat. Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin sendiri juga telah meminta agar MUI Pusat mengeluarkan fatwa. Selain itu, di DPR sedang ada pembahasan terkait masalah tersebut.
“Salah satu TV swasta menghubungi MUI Jatim, akhirnya saya yang dapat perintah diwawancara. Alhamdulillah tadi hadir pula guru besar bidang apotik dari Unair dan anggota DPRD Jatim,” tulis Kiai Ma’ruf di akun Instagramnya, Rabu (29/6/2022).
Dengan rendah hati, kiai muda alumni Ponpes Al-Falah Ploso, Kediri itu mengatakan kapasitasnya hanya menyampaikan dari sisi hukum fikih. Ia lantas menyitir sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi yang menyatakan: “Sungguh Allah tidak menjadikan obat untuk kalian di dalam hal-hal yang diharamkan.”
“Ulama Syafi’iyah dalam Al-Majmu’ 8/53 mengatakan maksud hadis tersebut adalah jika tidak ada keperluan menggunakan barang haram untuk obat, misalnya karena ada benda lain yang suci dan berfungsi sama seperti benda haram tersebut,” jelasnya seperti dikutip dari laman MUI Jatim.
Setelah Kiai Ma’ruf memaparkan sisi fikihnya, guru besar dari Unair mengatakan bahwa selama ini kandungan obat yang terdapat dalam ganja, misalnya untuk penenang ternyata ada di bahan obat lain, juga penghilang nyeri juga ada obat modern lainnya.
Menurut Kiai Ma’ruf, memang masih perlu menunggu hasil uji klinis mana kandungan yang terdapat dalam ganja yang sama sekali tidak ada obat alternatifnya. “Jika sudah menjadi satu-satunya bahan yang terdapat dalam ganja, maka masuk kategori darurat,” tandasnya.
Al-Baihaqi berkata tentang dua hadis (larangan berobat dengan barang haram) jika memang dinilai sahih adalah larangan berobat dengan benda yang memabukkan atau benda haram tanpa ada unsur daruratnya (Al-Majmu’ 8/53). [wip]