(IslamToday ID) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa pengeroyok Ade Armando. Para terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” ujar Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Enam terdakwa dimaksud yaitu Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja. Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi para terdakwa.
Hal memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, tidak nyaman, dan mengganggu ketertiban umum. Sementara hal meringankan yakni para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Kemudian, terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga, sedangkan terdakwa IV sudah meminta maaf. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan para terdakwa dihukum dengan pidana penjara masing-masing dua tahun.
Mendengar putusan itu, enam terdakwa menyatakan menerima. “Apakah para terdakwa menerima putusan?” tanya Ketut. Para terdakwa mengangguk menjawab pertanyaan hakim.
Sementara itu, JPU bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding. “Pikir-pikir,” kata jaksa.
Di tempat terpisah, Ade Armando meminta jaksa mengajukan banding atas vonis majelis hakim itu. Ade menilai vonis tersebut jauh dari rasa keadilan. Hal itu disampaikan Ade melalui penasihat hukumnya Muannas Alaidid.
“Berharap jaksa segera ajukan banding, sebab putusan delapan bulan penjara masih jauh dari rasa keadilan,” ujar Muannas dikutip dari CNN Indonesia.
Muannas merasa ada masalah pada sistem pengadilan di Indonesia. Melihat kondisi kliennya yang babak belur, ia merasa vonis delapan bulan penjara tidak masuk akal.
“Kemudian jika melihat pasal yang didakwakan ancaman pidana Pasal 170 KUHP itu kan di atas lima tahun, bahkan ayat berikutnya ada pemberatan sembilan tahun penjara jika akibatkan luka berat karena penganiayaan,” tuturnya.
“Sehingga tidak masuk akal dan aneh korbannya jelas luka berat kok pelaku hanya dihukum di bawah satu tahun penjara, di mana keadilannya?” sambungnya.
Ade Armando menjadi korban penganiayaan massa saat demonstrasi penundaan pemilu di depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada 11 Apri 2022 lalu. Ia dipukuli hingga tak berdaya, tapi berhasil diselamatkan aparat dari amukan massa. [wip]