(IslamToday ID) – Konten video berupa penyampaian informasi oleh dosen sekaligus pegiat media sosial Ade Armando yang diunggah di YouTube Cokro TV pada tanggal 23 dan 28 September 2022, yang membahas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Titan Infra Energy, mengandung pernyataan dan informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Berkenaan dengan itu, kuasa hukum PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Yusril Ihza Mahendra menyesalkan pernyataan Ade Armando tersebut karena dinilai telah merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik kliennya.
Yusril mengatakan, Bank Mandiri selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi (transparency), akuntabilitas, pertanggungjawaban (responsibity), kemandirian, dan kewajaran (fairness) sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam UU No 19/ 2003 tentang BUMN.
“Bank Mandiri juga berkomitmen untuk menerapkan prinsip Know Your Gustomer (KYC) sehingga dalam setiap program pembiayaan yang dijalankan terhadap nasabah selalu mengedepankan kehati-hatian,” kata Yusril dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/10/2022).
Selain itu, Yusril juga menyebut bahwa dalam menjalankan jasa keuangan, Bank Mandiri selalu patuh dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di bawah UU No 7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10/1998 dan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan Bank Indonesia maupun peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pakar hukum tata negara ini juga menilai konten video yang diunggah oleh Cokro TV tersebut, terutama terkait permasalahan Bank Mandiri dengan PT Titan Infra Energy adalah tidak benar. Atas dasar itu, kata Yusril, hal itu dapat merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik kliennya.
“Sehingga kami mencadangkan hak hukum klien kami untuk menempuh jalur hukum dalam membela kepentingan hukum klien kami tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan apabila pernyataan-pernyataan dan pemberitaan-pemberitaan yang dikemukakan oleh pihak mana pun juga ternyata menimbulkan kerugian kepada Bank Mandiri, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka Bank Mandiri akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan.
“Serta tindakan tegas lainnya sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi perusahaan,” pungkasnya.
Ade Armando sebelumnya dalam video pernyataanya yang diunggah Cokro TV menyebut Bank Mandiri berusaha untuk membangkrutkan PT Titan Infra Energy dengan harapan agar sahamnya diambil alih oleh investor baru.
Menurut Ade Armando dalam video tersebut, Bank Mandiri adalah bank milik pemerintah yang menakutkan dan tidak bisa diharapkan.
“Sebenarnya Bank Mandiri bisa menjadi bank andalan Indonesia. Tapi cerita yang beredar tentangnya kerap terasa menakutkan. Rasanya sih Mandiri tidak bisa diharapkan menjadi BUMN yang membanggakan. Yang saya dengar Mandiri berusaha membangkrutkan salah satu debiturnya agar perusahaan itu bisa diakuisisi oleh perusahaan yang dekat dengan pimpinan Bank Mandiri,” katanya dalam video tersebut. [wip]