(IslamToday ID) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya yang menangani aduan ataupun laporan masyarakat untuk lebih informatif. Ia meminta masyarakat tak di-ghosting.
“Ditelepon, teleponnya di-reject. Ditelepon, diangkat, kitanya marah-marah. Kesan pelapor terhadap kita jadi semakin negatif, jadi kalau bahasa gaulnya itu jangan ghosting (tiba-tiba menghilang),” kata Kapolri seperti dilihat di akun Instagram @listyosigitprabowo, Jumat (28/10/2022).
Ia menekankan soal kesungguhan dalam melayani masyarakat. Ia pun meminta agar penjelasan-penjelasan yang diberikan polisi kepada masyarakat harus transparan dan rasional.
“Menunjukkan kesungguhan dalam memberikan pelayanan, harus bisa dijelaskan secara transparan dan rasional, dan memenuhi logika publik. Ini yang harus rekan-rekan lakukan,” ungkap Kapolri dikutip dari DetikCom
Ia optimistis masyarakat akan kembali mempercayai Polri jika hal tersebut dilakukan. “Karena dari keempat strategi tersebut, maka yang berkorelasi paling kuat terhadap peningkatan kepercayaan publik adalah procedural justice,” ucap Kapolri.
Ia pun menerangkan sikap pelapor yang ingin tahu perkembangan kasusnya adalah sebuah kewajaran. Karena seseorang melaporkan masalahnya kepada polisi dengan harapan ada solusi untuk masalahnya itu.
“Hal yang wajar kalau kemudian masyarakat menanyakan sampai di mana proses terkait dengan pengaduan ataupun pelaporan. Karena memang masyarakat mengharapkan ada progres, ada langkah-langkah lanjut,” imbuh Kapolri.
Mantan Kabareskrim Polri ini lalu membeberkan kecenderungan sikap anggotanya saat menerima banyak laporan, maka akan mendahulukan yang dianggap prioritas.
“Kecenderungan dari rekan-rekan, karena menerima laporan banyak, pengaduan banyak, sehingga kemudian lebih mementingkan yang menjadi prioritas, meninggalkan hal-hal yang mungkin rekan-rekan anggap itu tidak prioritas. Tapi itu penting bagi masyarakat yang melapor,” ungkapnya.
“Akhirnya terjadi sumbatan komunikasi. Rekan-rekan menghindar tidak mau menemui, sehingga kemudian kesan publik, kesan pelapor terhadap kita (Polri) jadi semakin negatif,” sambung Kapolri.
Ia kembali menggunakan istilah ghosting. Ia meminta jajarannya merespons dengan baik pertanyaan-pertanyaan publik. “Jadi kalau bahasa gaulnya itu jangan ghosting, hadapi terkait dengan masalah-masalah yang memang harus dijawab. Prosedur yang saudara lakukan, ini masyarakat harus terinfo,” tuturnya.
Kapolri menjelaskan kewenangan Polri dalam penanganan perkara memang dibatasi undang-undang. Oleh sebab itu, kendala-kendala dalam penanganan laporan harus dikomunikasikan dengan baik oleh pelapor, bukan sebaliknya.
“Karena memang kita dibatasi dengan aturan, dengan undang-undang, sehingga tentunya tidak semuanya bisa kita lakukan. Tapi terkait dengan kesulitan-kesulitan tersebut dikomunikasikan. Sehingga kemudian masyarakat memahami dan mengerti, dan kemudian kita bisa saling melengkapi,” pungkas Kapolri. [wip]