(IslamToday ID) – Delapan fraksi di DPR RI kembali menyatakan sikap bersama menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Atas dasar itu, delapan fraksi kecuali PDIP itu mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU No 7/2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
“Kami minta MK untuk tetap konsisten dengan putusan MK No 22-24/PUU 6/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu sebagai wujud menjaga demokrasi,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Ketua Komisi II DPR RI ini menegaskan pihaknya akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup tersebut. Sebab, mayoritas fraksi di DPR RI menghendaki sistem proporsional terbuka.
“Kami bersama-sama menyatakan sikap bahwa kami akan terus mengawal ke arah yang lebih maju,” tandasnya dikutip dari RMOL.
Sebelumnya, elite dari delapan partai politik (parpol) sudah menyatakan sikap bersama menolak wacana penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Pernyataan sikap itu dipimpin oleh Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar.
Adapun, delapan parpol tersebut antara lain Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN). [wip]