(IslamToday ID) – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan mendukung sistem pemilu proporsional tertutup alias coblos partai politik (parpol). Ia pun akan maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendampingi perseorangan yang telah mengajukan gugatan sistem tersebut.
“PBB akan maju sebagai pihak terkait ke MK dalam waktu kurang lebih besok mengirim surat ke MK,” kata Yusril dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (12/1/2023).
Ia mengatakan pasal 22 UUD 1945 menjelaskan peserta pemilihan anggota legislatif (Pileg) adalah partai politik. Dengan dasar hukum itu, ia yakin MK akan menolak gugatan karena alasan legal standing. Oleh karena itu, Yusril ingin PBB ikut serta.
Bahkan, PBB siap membuat gugatan baru jika MK mementahkan gugatan sebelumnya. “Andai kata pemohon yang enam itu dianggap tidak memiliki legal standing, maka PBB yang akan maju,” ucapnya.
Yusril menyatakan PBB mendukung sistem proporsional tertutup karena sejumlah alasan. Salah satunya biaya politik yang mahal. “Kalau sekarang miris ya, partai yang tidak punya ideologi yang jelas, tidak punya sejarah, tapi ya punya modal, jadi,” ujarnya.
Saat ini, MK masih melakukan uji materi terhadap gugatan dari enam orang. Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu.
Isi pasal yang digugat mengenai sistem proporsional terbuka atau mencoblos Caleg. Mereka merasa sistem itu bertentangan dengan UUD 1945, sehingga pemilu harus menerapkan sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai.
Namun, delapan partai politik pemilik kursi DPR menolak jika sistem proporsional tertutup kembali diterapkan. Hanya PDIP yang menghendaki pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup. [wip]