(IslamToday ID) – Sejumlah warga Solo dikagetkan dengan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mereka yang melonjak hingga tiga kali lipat dibanding tahun lalu. Mereka menganggap kenaikan dilakukan secara mendadak dan tidak adil.
Keluhan tersebut disampaikan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Sejak Jumat (3/2/2023) pagi, keluhan terkait kenaikan PBB terus mengalir melalui laman web yang dikelola Pemkot Solo itu. Mereka mempersoalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang “ugal-ugalan”.
“Kenapa tagihan PBB untuk 2023 ini naiknya luar biasa nggih? Saya yang semula Rp 900.000-an, sekarang jadi Rp 3 juta lebih,” tulis Bernadette Sri Utami di laman ULAS.
Warga Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan itu memaklumi jika terjadi kenaikan pajak. Hanya saja ia merasa kenaikan kali ini sangat memberatkan. Apalagi warga harus menanggung denda jika terlambat membayar PBB.
“Di kampung saya sudah pada heboh setelah pembagian tagihan PBB kemarin. Mohon kebijaksanaannya Pak,” lanjutnya dikutip dari CNN Indonesia.
Hal serupa disampaikan oleh Agustinus Adi Sri Tjahjono. Ia menyebut PBB Kota Solo naik ugal-ugalan. Ia kaget saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2023 yang menjadi Rp 2.223.364.
Padahal pada 2022 lalu, tagihan PBB-nya hanya di angka Rp 728.605.
Pria yang tinggal di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari itu memahami bahwa PBB di Solo sudah lama tidak naik. Namun ia tidak menyangka PBB tahun ini akan naik berlipat-lipat. Ditambah lagi, kebijakan tersebut belum disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
“Jangan mentang-mentang NJOP-nya tidak pernah naik lalu dihajar di 2023. Hitungannya juga tidak disosialisasikan dan tidak ada pemberitahuan lebih dulu. Mohon bijaksana kalau menaikkan nilai NJOP. Di angka Rp 800.000-an lah. Kui sing pokro lan pantes (itu yang layak dan pantas),” tulisnya.
Kenaikan NJOP tersebut juga berdampak pada transaksi jual beli tanah yang dilaksanakan tahun sebelumnya. Kasus ini disampaikan Yocke melalui ULAS. Kliennya melakukan transaksi jual beli Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dengan nilai Rp 4,7 miliar di 2022.
Waktu PPJB diteken, nilai NJOP tanah tersebut di angka Rp 1,6 miliar. Namun saat Akta Jual Beli akan diproses bulan ini, nilai NJOP tersebut melonjak menjadi Rp 6 miliar.
“Saat ini kami sudah mengajukan permohonan banding untuk pajak BPHTB-nya di Pemkot. Tapi agak pesimis karena respons dari Pemkot kemarin juga kurang bagus. Padahal jelas-jelas ada bukti lampiran PPJB, nilai jual beli di angka Rp 4,7 miliar, tapi pajak harus bayar di angka NJOP Rp 6 miliar. Menurut saya sangat-sangat tidak fair,” tulisnya.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan NJOP dinaikkan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo. Sebagai informasi, PAD Solo 2022 dipatok di angka Rp 740 miliar. Target tersebut dinaikkan Rp 80 miliar menjadi Rp 820 miliar di 2023. “Kene mumet, targete duwur (Kita pusing, targetnya tinggi),” kata Gibran saat ditemui di Kantor DPRD Kota Solo usai mengikuti rapat paripurna.
Putra Presiden Jokowi itu menambahkan kenaikan NJOP tersebut sebagai hal wajar. Ia beralasan Kota Solo telah mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan. Apalagi Pemkot juga banyak memberi stimulus kepada masyarakat. Masyarakat juga bisa mengajukan keringanan PBB kepada walikota.
“Solo ini kota lho. Nilai tanah pasti naik. Naiknya (NJOP) tinggi, stimulasi juga tinggi. Nanti kalau pengurangan atau diskon, bisa,” kata Gibran. [wip]