(IslamToday ID) – Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya membatalkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tiga kali lipat. Pembatalan itu ia lakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat Solo.
“Tidak ada kenaikan ya. Dibikin enak semua ya, masyarakat tidak perlu panik,” katanya, Selasa (7/2/2023).
Untuk melaksanakan pembatalan itu, Gibran mengatakan pihaknya akan mencetak ulang surat tagihan PBB. Selain itu, masyarakat juga bisa melihat tagihan PBB secara daring. “Tapi butuh seminggu untuk update data base,” katanya.
Ia menambahkan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Solo yang sebelumnya diharapkan bisa didapat dari kenaikan PBB itu, pihaknya akan memaksimalkan pendapatan melalui pajak yang lain.
“Ya PBB tetap kami maksimalkan, piutang, pajak hiburan, restoran, hotel. Intinya PBB tidak naik, targetnya (pendapatan asli daerah) pakai 2023, tarifnya pakai 2022,” katanya.
Gibran mengatakan untuk wajib pajak yang sudah telanjur membayar PBB maka akan dilakukan restitusi.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno mengapresiasi Gibran yang sudah responsif terhadap masyarakat Solo.
“Harapannya masyarakat kembali tenang, tentrem, ayem, kembali seperti semula. Ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” katanya.
Pertimbangan dari penundaan tersebut adalah agar masyarakat lebih tenang. “Keputusan NJOP, PBB itu ada di kepala daerah, kami menyuarakan, penundaan diputuskan oleh Mas Wali. Rasanya nggak halal kalau kenaikan menimbulkan keresahan,” katanya.
Disinggung mengenai saran dari DPRD Kota Solo, ia mengatakan agar dilakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi. “Piutang kan masih gede, itu bisa dimaksimalkan,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga Solo kaget tagihan PBB mereka melonjak hingga tiga kali lipat dibanding tahun lalu. Mereka menganggap kenaikan dilakukan secara mendadak dan tidak adil. Keluhan tersebut disampaikan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).
Sejak Jumat (3/2/2023) pagi, keluhan terkait kenaikan PBB terus mengalir melalui laman web yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Solo itu. Mereka mempersoalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang “ugal-ugalan”.
“Kenapa tagihan PBB untuk 2023 ini naiknya luar biasa nggih? Saya yang semula Rp 900.000-an, sekarang jadi Rp 3 juta lebih,” tulis Bernadette Sri Utami di laman ULAS.
Warga Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan itu memaklumi jika terjadi kenaikan pajak. Hanya saja ia merasa kenaikan kali ini sangat memberatkan. Apalagi warga harus menanggung denda jika terlambat membayar PBB. “Di kampung saya sudah pada heboh setelah pembagian tagihan PBB kemarin. Mohon kebijaksanaannya Pak,” lanjutnya. [wip]