(Islam Today ID) – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menilai rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset tidak ada jaminan di sahkan. Hal itu, di ungkapkan karena RUU tersebut sudah mangkrak 8 tahun namun tidak kunjung terealisasikan.
“RUU perampasan aset meski sudah masuk Prolegnas 2023 tidak ada jaminan juga disahkan, dan RUU ini seingat saya sudah sejak 2015, sudah muncul draft RUU-nya,” kata Agus.
Menurut Agus, jika RUU Perampasan Aset disahkan maka bakal menjadi salah satu instrumen hukum yang bisa membuat upaya pemberantasan korupsi lebih baik.
Agus menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta supaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Agus juga mengkritik pernyataan Presiden Joko Widodo yang tetap mendorong upaya pencegahan korupsi ketimbang penindakan melalui digitalisasi sistem guna mencegah pungutan liar (pungli).
“Terus apa kabar Saber Pungli yang katanya akan mencegah berbagai pelanggaran disektor perizinan?” ujar Agus.
Agus menilai upaya pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bertumpu kepada pencegahan, melainkan juga penguatan penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan atau regulasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan tidak memberikan toleransi terhadap pelaku korupsi.
Hal itu ditegaskannya saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (6/2/2023).
“Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Jokowi.
Presiden Joko Widodo mengatakan, komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut.
Ia juga menerangkan bahwa pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan korupsi dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“Komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ujar Jokowi.
Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian perizinan online single submission (OSS) dan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog.
Presiden Jokowi juga menyatakan penurunan skor IPK/CPI Indonesia bakal menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum buat memperbaiki kinerja.
“Pemerintah mengikuti secara cermat beberapa survei sebagai bahan masukan untuk perbaikan. Antara lain indeks demokrasi indonesia, indeks persepsi korupsi, indeks negara hukum, global competitiveness index, dan lain-lain,” ucap Jokowi.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap kendala pemerintah dalam memperjuangkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kuartal (PTUK).
“Sudah sampaikan ke DPR tapi belum disetujui,” curhatnya ditemui di Panti Asuhan Bina Siwi Pajangan Bantul, Jumat (3/2).
Mahfud juga menuturkan kedua aturan baku ini memiliki korelasi dalam pembatasan korupsi. RUU Perampasan Aset untuk mengamankan barang bukti yang sedang berperkara. Sementara RUU Pembatasan Belanja untuk melacak aliran uang dalam transaksi.
Mahfud mengklaimpemerintah memperkuat agenda pemberantasan korupsi lewat sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU).
Mahfud sedikitnya menyebut dua RUU berkaitan pemberantasan korupsi tersebut masih di meja DPR.
“Saya ajak parpol (legislatif) kerja sama. Pemerintah ajukan RUU Perampasan Aset sebagai langkah dalam peristiwa tindak pidana yang kemudian ada asetnya bisa dirampas sebelum putusan final,” kata Mahfud.
Mahfud yang juga ketua dewan pengarah Satgas BLBI itu mencontohkan bagaimana pemerintah menyita dokumen kepemilikan tanah obligor/debitur sebagai jaminan utang kepada negara yang ternyata aset tersebut sudah berpindah tangan.
“Karena masih berproses pengadilan, kita hanya simpan dokumennya, nah tiba-tiba sudah dijual. Kalau boleh perampasan aset itu bisa diselamatkan. Dan orang yang sedang berperkara tidak cari apa-apa dirampas saja dulu asetnya. Nah undang-undang ini sudah disampaikan ke DPR, belum disetujui,” ungkapnya.
Mahfud juga mengungkapkan nasib RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).
Beleid ini kelak dapat membatasi transaksi tunai hingga Rp100 juta. Sementara, berdasarkan sejumlah kasus korupsi, suap diberikan dalam bentuk uang tunai, baik dalam bentuk rupiah atau mata uang asing agar tak terlacak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian disimpan di tempat tertentu.
“Di suatu daerah, misalnya Papua itu ada uang dari negara diturunkan ke sekian ratus miliar katanya untuk proyek ini. Tapi tidak dikirim ke bank lain, dibayarkan tunai. Nah kita sekarang kita batasi, kalau anda mau belanja lebih dari Rp100 juta lewat bank,” ujar Mahfud.
“Nah undang-undang ini belum disetujui oleh DPR. Bola panas ada di DPR, pemerintah juga. Tapi maksud saya berbagi. Kalau di bidang perundang-undangan, bolanya ada di legislatif,” pungkasnya. [M.U]