(IslamToday ID) – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming divonis hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Maming juga divonis pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang digelar secara daring, Jumat (10/2/2023).
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Maming dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika Maming tidak juga memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka ia dipidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim menjabarkan hal yang memberatkan dalam perkara ini, yakni perbuatan Maming bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.
Pada perkara ini, Maming yang juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari pengusaha pertambangan, yaitu mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp 118 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait SK No 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 118,7 miliar.
Sementara itu, Mardani Maming merasa difitnah dalam perkara tindak pidana korupsi IUP yang menjeratnya.
Ia pun menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim itu.
“Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi. Saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya,” ujar Maming.
“Saya akan meminta hak saya waktu tujuh hari untuk berpikir. Saya berkonsultasi ke tim hukum saya, nanti saya akan putuskan, Yang Mulia,” sambungnya.
Hakim pun bertanya tanggapan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. “Baik, terima kasih Yang Mulia, kami juga sebagaimana SOP yang ada di kami, kami menyatakan pikir-pikir,” kata jaksa. [wip]