(IslamToday ID) – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dengan jatuhnya vonis di bawah lima tahun itu, yang menjadi pertanyaan, bagaimana nasib status keanggotaan Bharada E sebagai personel Polri? Sampai dengan saat ini, Bharada E belum menjalani sidang etik ataupun dipecat sebagai anggota Polri.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Propam Polri akan mempelajari putusan tersebut. “Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dahulu,” kata Dedi dikutip dari Sindonews, Rabu (15/2/2023).
Di sisi lain, Dedi mengungkapkan, pihaknya menghormati apapun putusan dari majelis hakim kepada seluruh terdakwa dalam perkara tersebut. “Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN,” ujarnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,” kata Wahyu.
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun. [wip]