(IslamToday ID) – Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada 2022 lebih banyak daripada KPK maupun Polri.
“Penanganan perkara korupsi yang ditangani instansi kejaksaan secara keseluruhan memang secara kuantitas jauh lebih banyak daripada kepolisian dan KPK,” kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Diky Anandya dikutip dari Liputan 6, Ahad (5/3/2023).
Dalam laporan tahunan ICW pada 2022, Kejagung tercatat menangani 405 kasus korupsi yang menimbulkan kerugian sekitar Rp 39 triliun dengan 909 tersangka. Jumlah ini berbeda signifikan dengan KPK dan Polri.
Polri, menurut catatan ICW, menangani 138 kasus korupsi dengan 307 tersangka dan kerugian negara Rp 1,3 triliun. Sementara itu, KPK berada di urutan buncit karena cuma menangani 36 kasus dengan 150 tersangka dan kerugian negara Rp 2,2 triliun.
Diky pun mengapresiasi keseriusan Kejagung dalam penanganan kasus korupsi. Meski demikian, ia meminta Kejagung memastikan perkara yang berada di tingkat penyidikan bisa lanjut hingga fase penuntutan dan eksekusi putusan.
“Karena memang beberapa perkara yang ditangani memiliki potensi nilai kerugian negara triliunan rupiah,” katanya.
Diky melanjutkan, rendahnya capaian KPK dalam penanganan korupsi konsisten terjadi sejak 2019. Tepatnya saat revisi UU KPK dan kepemimpinan yang lebih banyak menonjolkan sensasi ketimbang prestasi.
“Bisa dilihat, misalnya, di tahun 2022 terdapat sejumlah komisioner yang dilaporkan kepada Dewas (Dewan Pengawas) karena diduga melanggar etik hingga mundurnya salah satu Wakil Ketua KPK,” sambungnya.
Menurut Diky, sensasi dan kontroversi yang diperlihatkan pimpinan kepada publik tersebut memperlihatkan KPK semakin kehilangan tajinya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. “Terutama dalam konteks penindakan,” pungkasnya. [wip]