(IslamToday ID) – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Soleman B Ponto mengakui TNI tidak bisa sembarangan mengambil tindakan dalam menangani kelompok separatis atau yang lebih sering disebut kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
“TNI boleh turun apabila pertama kita sebut dulu itu siapa di depan, kita harus identifikasi dulu, baru kita punya legitimasi,” kata Soleman dalam dialog yang diunggah kanal YouTube Publica Podcast, dikutip Sabtu (25/3/2023).
Ia menjelaskan, identifikasi yang dimaksud agar bisa mengerahkan TNI setidaknya untuk tiga hal. Pertama, adalah eksistensi satu kelompok yang sudah menguasai wilayah tertentu. Kedua, kelompok ini dilengkapi dengan persenjataan.
Ketiga, kelompok itu punya hierarki yang jelas untuk memerintah menyerang sewaktu-waktu. “Dengan tiga persyaratan ini terpenuhi, maka terpenuhilah dia sebutan sebagai kelompok pemberontak bersenjata,” tuturnya dikutip dari RMOL.
Dijelaskan Soleman, di dalam hukum humaniter, pemberontak lawannya adalah pemerintah. Dalam konteks Indonesia, pemerintah dalam penanganan pemberontak ada di tangan TNI.
“Ini dalam hukum humaniter, judulnya itu adalah konflik bersenjata internal, artinya apa, kalau di depan itu pemberontak maka lawannya adalah TNI sebagai pemerintah,” jelasnya.
Lanjutnya, sebelum status pemberontak ditetapkan pada KKB di Papua, maka sampai kapan pun TNI tidak boleh bergerak. Pasalnya, akan bisa dilabeli sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Jangan sampai di depan itu kelompok kriminal, di sini TNI (yang bergerak), pelanggaran HAM itu judulnya,” pungkasnya. [wip]