(IslamToday ID) – Presiden Jokowi ikut bersuara perihal kegaduhan terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Ia meminta KPK melakukan mutasi pejabat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia tak ingin masalah itu justru menimbulkan perdebatan.
“Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2024).
Ia mengatakan setiap instansi punya aturan mengenai perpindahan dan penggantian pejabat. Ia meminta KPK menjalankan aturan-aturan tersebut. “Ada aturan-aturan, SOP, ada semuanya. Jadi, ikuti itu saja,” ucap Jokowi dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri. Pengembalian ini diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023 telah mengirimkan surat yang isinya memerintahkan perpanjangan penugasan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri tak merespons surat itu.
Sementara itu, KPK menyatakan pengambilan keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat dan penghadapan Endar ke instansi Polri dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan KPK disebut sepakat satu suara dalam rapat pimpinan (Rapim).
“Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ia menjelaskan keputusan itu didasari karena masa penugasan Endar dari Polri habis per 31 Maret 2023. KPK tidak mengusulkan perpanjangan penugasan tetapi mengajukan promosi jabatan untuk Endar di Polri. “Surat usulan sejak empat bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022,” imbuhnya.
Ali menambahkan pengembalian Endar ke Polri tidak terkait dengan penyelidikan Formula E di DKI Jakarta. Menurutnya, dalam proses penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal merupakan hal yang lazim dan bukan sesuatu yang salah.
Perbedaan pendapat menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan komisi. “Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika,” tuturnya. [wip]