(IslamToday ID) – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mendukung wacana KPK yang akan menempatkan narapidana (napi) kasus korupsi di lembaga pemasyarakatan (LP) yang terletak di Pulau Nusakambangan.
Menurut Wapres, wacana itu patut direalisasikan bila “me-Nusakambangan-kan” koruptor dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk memberi efek jera kepada mereka.
“Saya pikir bisa dibicarakan, kalau memang alternatifnya hanya di-Nusakambangan-kan untuk membuat jera, ya tentu (bisa dilaksanakan),” katanya, Jumat (12/5/2023).
Namun, ia berpandangan pelaksanaan sistem pemasyarakatan juga mesti dievaluasi guna memastikan agar hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor benar-benar memberikan efek jera.
Sebab, ia tidak memungkiri bahwa proses hukum tidak menimbulkan efek jera karena penyimpangan di sistem pemasyarakatan, misalnya adanya sel-sel mewah yang didiami para koruptor.
“Ada tempat penahannya tidak seperti mestinya penahanan misalnya. Nah mungkin bisa di aspek itu yang menjadi masalah,” ujar Wapres.
Oleh sebab itu, ia memandang wacana memindahkan koruptor ke Nusakambangan mesti dilihat secara objektif dengan tujuan memberikan efek jera. “Kalau ada alternatif lain tentu dibicarakan. Saya kira itu, sebaiknya lebih objektif apa yang ingin kita capai, intinya membuat jera, kuncinya itu,” kata Wapres.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, wacana memindahkan narapidana kasus korupsi ke Nusakambangan bertujuan untuk membuat orang lebih takut melakukan korupsi dan dapat menimbulkan efek jera.
“Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” katanya, Selasa (9/5/2023).
Menurut Ghufron, wacana penempatan koruptor di Nusakambangan bertolak dari hasil kajian yang dilakukan internal KPK dan masih akan didalami. Jika narapidana korupsi ditahan di LP lain, kata Ghufron, kejahatannya dianggap biasa saja. “Sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” ujarnya. [wip]