(IslamToday ID) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono buntut yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan suap.
Informasi pencopotan disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto.
“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP No 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” kata Nirwala dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (16/5/2023).
Selain mencopot Andhi dari jabatannya, Nirwala mengatakan pihaknya saat ini akan menindaklanjuti posisi hukum Andhi sebagai ASN. Untuk melaksanakan tindak lanjut itu, Kemenkeu telah membentuk tim pemeriksa.
Tim itu bertugas memproses penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap Andhi. Ia mengatakan Ditjen Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan akan menindak pegawai yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran.
“Langkah tersebut sejalan dengan upaya institusi dalam melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” katanya.
Andhi Pramono berkasus dengan hukum terkait kepemilikan harta Rp 13,7 miliar. Ia pernah diperiksa oleh Kemenkeu terkait kepemilikan harta itu.
Pemeriksaan dilakukan setelah Andhi viral di media sosial. Viral terjadi usai sebuah postingan di Twitter memperlihatkan sebuah rumah mewah di kawasan Cibubur yang diduga miliknya.
Tak hanya Andhi, putrinya juga ikut viral karena gaya hidupnya. Dalam foto-foto yang beredar di Twitter, ia membeli baju seharga Rp 22 juta dan sebuah celana panjang seharga Rp 1 juta.
Selain diperiksa Kemenkeu, Andhi juga diketahui pernah diperiksa KPK terkait masalah itu. Buntut dari pemeriksaan itu, Andhi kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
“KPK mulai penyidikan perkara dugaan gratifikasi pejabat pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Ia menyatakan proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan, satu di antaranya dengan melakukan penggeledahan. Pada Jumat (12/5/2023), tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.
“Di rumah tersebut tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik,” kata Ali.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan,” tambahnya. [wip]