(IslamToday ID) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memberlakukan tilang manual di sejumlah ruas jalan yang tidak terjangkau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (16/5/2023).
Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi pakar transportasi, penegakan hukum dengan tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas masih diperlukan. Alasannya, masih ada ruang yang belum terjangkau kamera ETLE baik pelanggaran atau ruas jalannya.
“Pendapat para ahli transportasi maupun ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual masih diperlukan,” ucap Ramadhan dikutip dari IDN Times.
Sebelumnya, Kapolri menyatakan bahwa Polri akan terus mengembangkan sistem tilang elektronik. Pada tahun 2022 telah dikembangkan ETLE tahap 2 dan 3. Hingga saat ini ETLE telah digelar di 34 Polda dan 118 Polres. “Sampai dengan saat ini ETLE telah tergelar di 34 Polda dan 118 Polres,” katanya.
Kapolri mengungkapkan sebanyak 63,7 persen masyarakat setuju dengan penerapan tilang elektronik (ETLE).
“Hasil survei yang terus kami lakukan terkait dengan tilang elektronik ini, 63,7 persen masyarakat setuju atas penerapan tilang elektronik,” kata Kapolri saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/4/2023) lalu. [wip]