(IslamToday ID) – Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan memprediksi KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri tidak akan berhasil menangkap buron Harun Masiku meskipun masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 5 tahun.
Seperti diketahui, Harun Masiku adalah mantan politikus PDIP yang menjadi tersangka karena diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. “Tetap tidak akan ditangkap,” kata Novel seperti dikutip dari Kompas, Sabtu (27/5/2023).
Menurutnya, sejak awal perburuan Harun Masiku, tim penyidik yang menangani kasus tersebut didepak. Ia menduga KPK di bawah kepemimpinan Firli memang tidak memiliki kehendak untuk menangkap Harun Masiku.
“Karena sejak awal penyidik-penyidik yang menangani disingkirkan, jadi memang tidak dikehendaki untuk ditangkap,” kata Novel.
Adapun Firli dan empat pimpinan KPK lainnya dilantik Presiden Jokowi pada 2019. Sedianya, mereka akan menjabat hingga 20 Desember 2023. Namun, baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini menjadi 5 tahun dengan mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Pada Rabu (8/2/2023) lalu, Novel juga menyatakan keyakinannya bahwa selama Firli memimpin KPK maka Harun Masiku tidak akan ditangkap. Pernyataan itu ia sampaikan saat menanggapi momen Presiden Jokowi meminta Firli menjawab pertanyaan wartawan mengenai kesulitan memburu Harun Masiku melalui media sosialnya. Novel belum lupa saat Firli menyingkirkan dirinya dan sejumlah penyidik dengan alasan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Kemudian sebagian besar penyidik yang tangani kasus Harun Masiku disingkirkan dengan alasan TWK tahun 2021,” kata Novel kala itu.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu 4 tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.
MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
Adapun ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. “Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023). [wip]