(IslamToday ID) – Direktur Eksekutif INDEF Ahmad Tauhid menyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lemah dalam mengawasi perbankan. Menurutnya, kasus Bank Mayapada jangan sampai seperti Jiwasraya, ketika bangkrut ditalangi uang negara.
“Saya kira, OJK tidak mampu membaca atau menganalisa data atau informasi terkait kredit di Bank Mayapada. Jiwasraya, sudah terjadi puluhan tahun, kemudian meledak. Celakanya lagi, negara yang harus tanggung,” kata Tauhid, dikutip dari Inilah.co, Rabu (21/6/2023)
Selain itu, ia menilai ada sesuatu yang gelap antara debitur dengan pengurus Bank Mayapada menyangkut prosedur bisnis. “Saya sepakat dengan Tempo bahwa OJK dan Bank Mayapada harus bertanggung jawab,” tuturnya.
Terkait posisi Dato Sri Tahir, pemilik Bank Mayapada yang menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menurut Tauhid, mudah sekali dibuktikan. “Tinggal dibuktikan saja audit forensik OJK sampai sejauh mana. Semuanya bisa dilacak,” ungkapnya.
Terkuaknya kasus di Bank Mayapada berawal dari fasilitas modal kerja untuk pengusaha pendiri Sioeng Grup, Ted Sioeng senilai Rp 1,3 triliun selama 2014-2021. Dalam perjalanan, kredit Ted macet kemudian dirinya menjadi terlapor polisi. Sekejap saja, Ted bersama anaknya, Jessica ditetapkan sebagai tersangka
Menariknya, Ted mengaku adanya setoran ke Dato Sri Tahir, selaku pemilik Bank Mayapada, senilai Rp 525 miliar. Jadi, tiap Ted menerima kucuran kredit maka ada bagian untuk Tahir. Pengakuan ini dituliskan Ted dalam surat yang dikirimkan ke Menkopol Hukam Mahfud MD.
Bagaimana mungkin Bank Mayapada terus-terusan mengguyur kredit selama 7 tahun, padahal Ted berkali-kali kemplang utang. Tentu ada pihak-pihak yang mengawal proses kredit ini bisa berjalan terus.
Praktik seperti ini jelas melanggar aturan perbankan karena ada unsur bribery (suap menyuap) dalam pemberian kredit. Pengakuan Ted memberikan suap kepada pemilik bank tersebut dalam pemberian kredit, merupakan tindakan fatal. Seharusnya berujung kepada pemecatan pemilik bank dan penutupan bank.
Sejatinya, lemahnya pengawasan OJK bukan terjadi belakangan ini saja. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pada 2017-2019, tersingkapnya aliran dana pada belasan nasabah bermasalah, dengan pinjaman sebesar Rp 4,3 triliun.
Lemahnya peran OJK juga terjadi saat BPK mengungkap fakta bahwa Bank Mayapada memberikan empat korporasi batas maksimum kredit hingga mencapai Rp 23,56 triliun. [wip]