(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Kerugian keuangan negara itu terjadi dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.
“Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Sutikno di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Dalam perkara ini, Johnny menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto. Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian, dalam dakwaan disebut, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Johnny G Plate disebut jaksa telah menerima Rp 17,84 miliar. Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5 miliar. Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 miliar. Lalu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453 juta.
Lebih lanjut, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500 juta. Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan 2,5 juta dollar AS.
Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. “Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Johnny Plate dan lima terdakwa lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Windi Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang menjadi tersangka kedelapan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Hingga kini, perkara Windi dan Yusrizki masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung. [wip]