(IslamToday ID) – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) atas permohonan banding yang diajukan oleh eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa. Lewat putusan tersebut, Teddy tetap harus berhadapan dengan hukuman vonis penjara seumur hidup.
Teddy dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan banding. Kubu Teddy dan JPU keberatan atas vonis seumur hidup yang diketok PN Jakbar.
“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimintakan banding,” kata hakim ketua Sirande Palayukan, dikutip dari Republika, Kamis (6/7/2023).
Putusan banding itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari lima orang. Sirande Palayukan duduk sebagai hakim ketua. Sedangkan Mohammad Lutfi, Sumpeno, Yahya Syam, dan Teguh Harianto merupakan hakim anggota.
Sidang banding ini tak dihadiri oleh Teddy dan tim kuasa hukumnya. Majelis hakim lantas menginstruksikan agar Teddy tetap ditahan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy. Ada tujuh hal yang memberatkan Teddy sebagai terdakwa.
Pertama, terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Kedua, menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Pertimbangan ketiga, menikmati keuntungan dan keempat Teddy sebagai anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar tidak terlibat aktif dalam pemberantasan narkoba.
Kelima, merusak nama baik institusi Polri dan keenam mengkhianati perintah presiden dalam pemberantansan narkoba. Ketujuh, Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sementara hal yang meringankan, Teddy tidak pernah dihukum dan telah mengabdi 30 tahun dengan berbagai penghargaan.
Diketahui, sidang banding terhadap Teddy Minahasa semula dijadwalkan dibacakan pada 21 Juni 2023. Namun sidang tersebut ditunda karena majelis hakim belum siap membacakan putusannya. [wip]