(IslamToday ID) – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai pimpinan KPK tak cukup hanya meminta maaf terkait kasus penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Korsmin Letkol Afri Budi Cahyono.
“KPK tidak cukup hanya minta maaf karena sudah melanggar HAM, yaitu penetapan dan pengumuman tersangka secara tidak sah. Pimpinan KPK harus kena kode etik,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikutip dari DetikCom, Sabtu (29/7/2023).
Ia menilai KPK memang tak bisa menetapkan anggota militer aktif sebagai tersangka. Menurutnya, KPK harus berkoordinasi dengan POM TNI melalui tim koneksitas. Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap anggota TNI oleh KPK bakal dengan mudah dikalahkan di praperadilan.
“Tapi kesalahannya keterlaluan dan tidak bisa dimaafkan karena proses hukum. Pimpinan KPK yang pimpin konferensi pers harus kena sanksi berat dari Dewas KPK,” ujar Boyamin.
Ia meyakini penetapan Kabasarnas dan Korsmin Kabasarnas sebagai tersangka merupakan keputusan pimpinan KPK. Apalagi, katanya, konferensi pers pengumuman tersangka juga dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Mungkin Firli Bahuri saja yang bisa berkelit karena alasan di luar kota. Tapi bisa dilacak data apakah Firli Bahuri juga beri persetujuan via online internet,” ucapnya.
KPK sebelumnya mengakui ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. KPK pun menyampaikan permohonan maaf.
“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (28/7/2023).
Ia mengatakan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI. Ia mengakui ada kekhilafan dari penyidik KPK.
“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan,” ujarnya. [wip]