(IslamToday ID) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Polri bakal meminta keterangan Panji Gumilang pada Senin depan.
“Terhadap saudara PG (Panji Gumilang) akan dimintai keterangan pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (3/8/2023).
Ramadhan menyebutkan penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Kementerian Agama (Kemenag).
Selain itu, penyidik memanggil 16 saksi dalam kasus ini untuk dimintai keterangan. Namun, yang hadir baru enam orang. Di antaranya pengawas Yayasan YPI berinisial MJ; pengurus ponpes berinisial AS; orang tua santri inisial MN; serta 3 mantan simpatisan Panji Gumilang, yaitu AS, S, dan AH.
Kemudian, lanjut Ramadhan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap tiga orang, yaitu RIP, RW dan Panji Gumilang.
“Yaitu, saudara RIP telah hadir, saudara RW belum hadir, saudara PG akan dimintai keterangan pada pekan depan,” tutur Ramadhan.
Adapun penyelidikan kasus dugaan TPPU, korupsi, hingga penggelapan itu dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana.
Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dutaan penistaan agama. Salah satu bentuk penistaannya dengan menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156 A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.(hzh)