(IslamToday ID) – Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat memutuskan ekspor pasir laut haram. Hal itu diungkapkan Tim Ahli Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Barat Ahmad Yazid Fatah pada saat konferensi pers hasil Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat.
“Ekspor pasir laut haram,” kata Yazid dalam keterangannya di laman resmi NU Jabar dikutip dari dari CNN Indonesia, Jumat (4/8/2023).
Keputusan ini lahir setelah ratusan pengurus NU dan delegasi pondok pesantren se-Priangan Timur hadir dan beradu argumentasi di forum ilmiah Bahtsul Masail berdasarkan kajian mendalam tentang kitab-kitab keislaman.
Yazid menjelaskan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengelola hasil sedimentasi laut dengan memperhatikan kemaslahatan rakyat. Pengelolaan tersebut, katanya, tentu harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Yazid menjelaskan, pengelolaan hasil sedimentasi laut untuk keperluan ekspor luar negeri dianggap haram sebagai upaya untuk menghindari eksploitasi berlebihan. Terlebih, eksploitasi itu hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu tanpa mempertimbangkan dampak dan memberikan manfaat yang seimbang bagi rakyat dan masyarakat luas.
Sementara itu, ia menjelaskan pengelolaan hasil sedimentasi laut untuk keperluan dalam negeri diperbolehkan dengan syarat tertentu. Pengelolaan ini, lanjutnya, harus berdasarkan kemaslahatan umat, misalnya dengan melakukan pembersihan sedimentasi yang menghalangi lalu lintas kapal laut atau memanfaatkannya sebagai bahan infrastruktur untuk perluasan dermaga yang jauh dari permukiman warga.
Jika pengelolaan tersebut berdampak menjadi mudharat (kerusakan) seperti merusak ekosistem laut, meningkatkan abrasi dan erosi laut, serta menimbulkan efek banjir pada warga pesisir dan hilangnya kepulauan di Indonesia, maka hukumnya dianggap haram. “Pengelolaan harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin terjadi,” kata Yazid.
Berikut rekomendasi Bahtsul Masail NU Jawa Barat kepada pemerintah guna mengatasi isu sedimentasi laut yang kian mendesak:
Pertama, meninjau kembali PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Kedua, melarang ekspor pasir laut ke luar negeri demi kebutuhan pasir di dalam negeri.
Ketiga, mengelola sedimentasi laut berdasarkan kemaslahatan umat.
Keempat, menjaga pengelolaan sedimentasi laut dari dampak mudharat yang lebih besar. [wip]