(IslamToday ID) – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Perkara No 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.
“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8/2023).
Keputusan ini pun disambut gembira kader Partai Demokrat. Salah satunya Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
“Keadilan dimenangkan dan demokrasi terselamatkan. Tuntas sudah semuanya,” kata Hinca melalui akun media sosial X, platform yang sebelumnya bernama Twitter, dikutip dari RMOL, Kamis (10/8/2023).
“Saya yang sedari awal turut aktif membentengi partai dari gugatan demi gugatan oleh para pembegal, akhirnya kini sudah dapat bernapas lega,” sambungnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani. Ia menyatakan menyambut baik dan mengapresiasi putusan dari MA tersebut. “Kami mengapresiasi dan menyambut baik putusan MA yang menolak PK Moeldoko,” ujarnya.
Menurut Kamhar, putusan MA tersebut sudah sesuai dengan harapan rakyat Indonesia, khususnya kader Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Keputusan ini sesuai dengan harapan publik dan harapan seluruh kader Partai Demokrat, sekaligus menjadi penanda masih tegaknya keadilan dan kebenaran,” kata Kamhar.
Di sisi lain, Kamhar juga mengapresiasi dan bersyukur bahwa para majelis hakim di MA masih menjaga kewarasannya dalam memutus sebuah perkara. Termasuk dalam hal ini perkara PK yang diajukan Moeldoko.
“Putusan ini menegaskan hakim MA terjaga kewarasan dan kesadarannya. Kami bersyukur dengan keputusan ini dan kami apresiasi ini sebagai kemenangan demokrasi,” pungkasnya.
Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.
Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak. Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Lalu, mereka mengajukan PK ke MA. [wip]