(IslamToday ID) – Deklarasi dukungan Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) kepada bakal calon presiden Prabowo Subianto di Museum Naskah Proklamasi, Jakarta, Ahad (13/8/2023), berbuntut panjang.
Pada hari ini, Rabu (16/8/2033), Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) melaporkan Prabowo bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ke Bawaslu RI. Kuasa hukum MPMI sekaligus saksi dalam perkara ini adalah Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing.
Laporan mereka pun diterima oleh Bawaslu RI, yang ditandai dengan dikeluarkannya formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023. Kendati begitu, perkara ini belum tentu disidangkan. Laporan tersebut hanya akan diregister secara resmi dan disidangkan apabila memenuhi syarat formil dan materiil.
Dalam perkara ini, pelapor mendalilkan bahwa empat ketua umum parpol itu melanggar Pasal 39 dan 55 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum. Pasal tersebut, menurut Tobing, melarang penggunaan museum untuk kegiatan politik.
“Jadi makanya kita menyoroti deklarasi yang dilakukan oleh para pendukung Prabowo kemarin, pencapresan beliau, kita melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah. Khususnya di pasal 39 ayat 2 poin e itu berbunyi tentang kerja sama sudah jelas bunyinya, bahwa kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kesepakatan, kesetaraan, dan saling menguntungkan. Tidak merusak koleksi, tidak mengomersialkan koleksi dan tidak menggunakan untuk kepentingan politik tertentu. Itu jelas ditulis di bawahnya,” ujar Tobing kepada wartawan di Bawaslu RI, Jakpus, Rabu (16/8/2023)dikutip dari Detik.
Bagi Tobing, acara deklarasi dukungan Golkar dan PAN ke Praboowo kemarin merupakan kegiatan politik kepartaian dan memiliki kepentingan politik tertentu.
“Deklarasi Partai Golkar dan PAN yang mendukung pencapresan Pak Prabowo Subianto merupakan kegiatan politik, yang kami pandang adalah kegiatan politik kepartaian yang memiliki kepentingan politik tertentu merupakan bagian dari kampanye Pak Prabowo,”ucapnya.
Pelapor juga mendalilkan bahwa empat ketua umum partai itu melanggar Pasal 280 dalam UU Pemilu terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye.
“Di acara itu ada tiga orang menteri yang jelas-jelas harusnya mengetahui larangan-larangan peraturan pemerintah dan UU Pemilu, tapi ternyata mereka mengabaikan itu,” kata Tobing.
Tobing selaku ketua kelompok relawan capres PDIP Ganjar Pranowo membantah anggapan bahwa laporan dibuat karena Prabowo merupakan rival utama Ganjar dalam Pilpres 2024. Dia juga menampik anggapan soal laporan dibuat atas perintah DPP PDIP.
“Kita murni bukan partai politik, kita tidak terafiliasi dengan partai politik. Ini kami kalau dilihat Ganjarian-nya, kami murni pendukung Pak Ganjar,” kata Tobing yang datang ke Bawaslu mengenakan baju warna merah dengan logo Ganjarian Spartan.
Lebih lanjut, Tobing meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana pemilu pada peristiwa deklarasi tersebut. “Jadi kami secara serius meminta Bawaslu untuk melakukan penyelidikan secara tuntas dan minta mereka berani untuk memeriksa secara adil melakukan pengusutan secara adil walaupun di situ ada petinggi negara yaitu 3 orang menteri,” pungkasnya.(hzh)