(Islam Today ID) – Menurut pandangan Jihan Fauziah Hamdi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang tergabung dalam Tim Advokasi Lawan Batubara (TALB) menilai pencemaran udara yang terjadi di Marunda di seluruh DKI Jakarta saat ini, terjadi karena lemahnya fungsi pengawasan pemerintah.
Jihan menduga pemerintah lemah terhadap penegakan hukum kepada perusahaan.
“Kasus pencemaran udara yang terjadi di Marunda, dan saat ini bahkan ramai dibahas bahwa Jakarta sebagai kota yang berpolusi itu bukan karena warganya diam saja. Masyarakat justru aktif meminta pertanggungjawaban dan masalah yang ada sekarang bukan hanya masalah satu perusahaan saja, tapi tidak adanya keterbukaan informasi dari pemerintah,” kata Jihan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (29/3/2023).
Pengurus Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, Syahroni Fadhil juga menilai, Pemprov DKI lamban dalam menangani kasus pencemaran batubara di Marunda. Sehingga, hal itu menjadikan warga Jakarta terkena imbasnya.
Padahal, seharusnya pemerintah menerapkan monitoring ketat terhadap perusahaan.
“Kami meminta kepada pemerintah dan perusahaan memperbaiki tata kelola lingkungan agar usaha yang dijalankan sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku. Pencemaran terjadi karena adanya pembiaran hukum,” ujar Syahroni.
Menurut dia, polusi udara di Marunda maupun DKI Jakarta merupakan permasalahan struktural yang harus diselesaikan secara menyeluruh oleh Pemprov DKI. Kasus di Marunda, kata Syahrono menunjukkan Pemprov DKI hanya menggusur masyarakat dari kawasan Ancol dan memindahkan ke Rusunawa Marunda.
Mereka tidak diberi informasi bahwa di lokasi tersebut merupakan kawasan tercemar. Sementara itu, buruknya penanganan kasus di Marunda menunjukkan bahwa pemerintah tidak memperhatikan ketimpangan sebagai faktor kerentanan.
“Pencemaran udara dan air yang terjadi di Jakarta seharusnya membuat pemerintah berbenah dan penanganannya secara serius. Pencemaran telah mengakibatkan penurunan produktivitas masyarakat dan meningkatkan beban kesehatan,” Ucap Syahroni
Disisi Lain, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan, masalah pencemaran udara merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. Pelibatan publik diperlukan agar kebijakan strategis yang dicanangkan dapat terlaksana dengan baik dan berdampak luas.
“Masalah pencemaran udara bukan tugas pemerintah saja, tapi menjadi tugas kita semua. Dalam hal ini bagaimana pelibatan publik, masyarakat untuk bisa secara aktif bersama-sama mengatasi masalah yang ada,” kata lestari, Rabu (22/8/2023).[mfh]