(IslamToday ID) – Peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari mengkritik Dewan Pegawas (Dewas) KPK yang memutuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak bersalah dalam kasus chat dengan pejabat Kementerian ESDM M Idris Froyoto Shihite. Ia menganggap standar etik Dewas KPK rendah.
“Kalau begitu memang standar etik Dewas yang sangat rendah ya dalam melihat perkara ini,” kata Feri dikutip dari DetikCom, Jumat (22/9/2023).
Ia menyoroti etika pimpinan KPK yang diduga mengandung konflik kepentingan. Menurut Feri, hal ini dalam mempengaruhi proses penegakan hukum.
“Saya pikir peristiwa ini memperlihatkan kebobrokan KPK dan tidak ada lagi etika dibatasinya pertemuan-pertemuan yang mengandung konflik kepentingan. Akibatnya proses penegakan hukum sudah ternoda,” katanya.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Johanis Tanak tak melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dalam kasus chat dengan pejabat Kementerian ESDM M Idris Froyoto Shihite. Dewas tidak menemukan cukup bukti adanya pelanggaran.
“Majelis tidak menemukan cukup bukti bahwa terperiksa telah menyalahgunakan kewenangan dan pengaruhnya,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis (21/9/2023).
Ia menjelaskan Dewas KPK memerlukan bukti dugaan penyalahgunaan jabatan dan/atau kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas KPK No 3 Tahun 2021. Namun, katanya, majelis etik tak menemukan cukup bukti selama proses pemeriksaan hingga persidangan.
Penyalahgunaan kewenangan atau pengaruh itu, katanya, dapat dilihat dari keputusan yang tidak objektif yang tujuannya untuk menguntungkan kepada seseorang tertentu. Namun, menurut Dewas KPK, Idris selaku pejabat Kementerian ESDM yang berkomunikasi dengan Tanak bukanlah tersangka kasus korupsi.
“Sehingga tidak ada kepentingan sama sekali dari terperiksa untuk menggunakan kewenangan dan pengaruhnya supaya menguntungkan saudara Sihite, maupun pihak lain,” terangnya.
“Meskipun telah terjadi kontak antara terperiksa dan saudara Sihite, tetapi kontak tersebut belum memenuhi syarat sebagai terjadinya komunikasi antar terperiksa dengan Sihite yang berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK di Kementerian ESDM,” sambungnya.
Namun, ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari anggota Dewas KPK Albertina Ho. Albertina menilai Johanis Tanak melakukan pelanggaran etik. [wip]