(IslamToday ID) – Alumni pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mendesak Presiden Jokowi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan hal tersebut demi mencegah konflik kepentingan dalam penanganan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebab, pada saat bersamaan Polda Metro Jaya sedang menangani kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Perkara itu kini sudah naik ke tahap penyidikan.
“IM57+ Institute mendesak presiden untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan pimpinan KPK,” kata Praswad dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (14/10/2023).
Menurutnya, bertahannya Firli di KPK membuat proses penyidikan kasus SYL bisa menjadi bermasalah. Selain itu, kondisi tersebut dapat digunakan sebagai celah dalam mendelegitimasi proses penyidikan karena bertentangan dengan hukum dan berpotensi maladministrasi.
Secara hukum, kata Praswad, terdapat dua dimensi persoalan. Pertama, terkait konflik kepentingan yang dapat menyebabkan penyalahgunaan kewenangan.
“Sesuai Pasal 45 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan dan tindakan administratif dapat menjadi batal apabila dilakukan oleh orang yang mempunyai konflik kepentingan. Surat penangkapan adalah bagian dari tindakan administratif,” ucapnya.
Alasan kedua adalah persoalan kewenangan berbasis legislasi. Berdasarkan UU No 19/2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum.
“Penonaktifan Firli Bahuri menjadi suatu urgensi dalam memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan independen dan berintegritas,” imbuhnya.
Praswad menambahkan, kehadiran Firli di KPK juga berpotensi menimbulkan dugaan pidana baru, yaitu penyalahgunaan kewenangan. Salah satunya sesuai dengan Pasal 421 KUHP yang mengatur seorang pejabat tidak dapat menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Ada ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“IM57+ Institute juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga kuat dilakukan oleh pimpinan KPK,” ujarnya. [wip]