(IslamToday ID) – Mahkamah Konstitusi (MK) diingatkan agar berhati-hati dalam memutus perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjelang Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Ahmad Nurhadi, menjelang pembacaan putusan gugatan oleh MK hari ini, Senin (16/10/2023).
Dikatakan Nurhadi, sejauh ini MK dipercaya sebagai lembaga yang independen. Namun, kepercayaan itu memudar seiring beberapa putusan yang dinilai tidak independen.
“Contoh konkretnya mengenai revisi UU KPK, seharusnya diambil DPR tetapi malah diputuskan oleh MK,” kata Nurhadi dalam keterangan tertulis dikutip dari RMOL, Senin (16/10/2023).
Terkait perkara gugatan batas usia capres-cawapres, Nurhadi menegaskan BEM SI tak ingin kejadian putusannya akan kembali terulang dengan putusan-putusan sebelumnya.
Di mana, katanya, UU Pemilu yang mengatur batas usia capres-cawapres merupakan bagian open legal policy. Sehingga, jika ada keberatan seharusnya diusulkan untuk diubah pada pembuat undang-undang yakni DPR dan pemerintah.
“Ini harusnya open legal policy, yang dibahas oleh wilayah atau kamar DPR, namun akan diputuskan oleh MK. Makanya kita harus kawal MK,” tegasnya.
Nurhadi menekankan, jangan sampai keputusan MK soal usia capres-cawapres bisa menyebabkan bentuk kecacatan trias politica yang ada di Indonesia.
“Sejatinya MK adalah penyejuk demokrasi dengan tujuan menjaga ruh konstitusi berjalan teguh pada relnya, bukan menjadi lembaga yang menjadi aktor kegaduhan dalam demokrasi,” pungkasnya. [wip]