(IslamToday ID) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diterima MK pada 9 Maret 2023.
Pasal yang digugat dalam perkara ini mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. PSI ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (16/10/2023).
Atas putusan ini, dua hakim MK menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Kedua hakim yang beda pendapat itu ada yang meminta agar gugatan PSI tidak diterima sejak awal dan ada yang meminta diterima sebagian.
“Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah,” ujar Anwar.
Hakim MK Suhartoyo berpendapat, tidak adanya hubungan antara para pemohon dengan subjek hukum yang dikehendaki dalam petitum permohonannya. Suhartoyo menilai tidak adanya hubungan kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki para pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
“Dengan demikian terhadap para pemohon tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun potensial,” tandas Suhartoyo.
Untuk itu, kata Suhartoyo, para pemohon tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan ini.
“Seharusnya MK menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian terhadap para pemohon tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun potensial,” jelas Suhartoyo.
Sementara hakim MK Guntur Hamzah dalam amar putusannya berpendapat, seharusnya gugatan tersebut dikabulkan sebagian dan pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
“Dengan argumentasi menghentikan praktik penentuan batas usia yang berubah-ubah tanpa ukuran konstitusional yang jelas dalam menentukan usia yang tepat untuk menjadi capres-cawapres,” kata Guntur dalam sidang.
Guntur juga mengutip sejumlah negara yang tak mempermasalahkan usia Capres-Cawapres minimal 35 tahun. Guntur meyakini pencalonan seseorang sebagai Capres-Cawapres dengan usia minimal 35 tahun tergolong hak konstitusi.
“Penentuan batas usia capres/cawapres tidak diatur dalam konstitusi tetapi berada pada wilayah tafsir yang didasarkan pada prinsip konstitusionalisme dan jaminan atas hak konstitusional warga negara,” ujar Guntur.
Guntur melanjutkan, secara historis pimpinan Indonesia pun pernah dipimpin oleh warga negara yang berusia dibawah 40 tahun. “Soetan Sjahrir menjabat sebagai perdana menteri pada usia 36 tahun,” kata Guntur.(hzh)